Wawan Sanjaya : Tegaknya Hukum Pemilu Butuh Gakkumdu Terdiferensiasi

Wawan Sanjaya saat memberikan jawaban pertanyaan Dewan Penguji di Auditorium FH UII Kampus Terpadu Yogyakarta, Sabtu (22/8/2026). (foto : heri purwata)
Wawan Sanjaya saat memberikan jawaban pertanyaan Dewan Penguji di Auditorium FH UII Kampus Terpadu Yogyakarta, Sabtu (22/8/2026). (foto : heri purwata)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Penegakan hukum pidana pemilihan umum melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) belum berjalan efektif. Hal ini terjadi akibat kegagalan tiga komponen sistem hukum secara bersamaan, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hukum. Ketidakefektifan penegakan hukum tersebut bersifat sistemik dan bukan sekadar kendala teknis operasional.

Demikian temuan Wawan Sanjaya dalam penelitian desertasi yang diungkapkan pada Ujian Terbuka pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Sabtu (22/8/2026). Dr Wawan Sanjaya SH, MH berhasil mempertahankan desertasinya di depan Dewan Penguji dan dinyatakan lulus serta berhak menyandang gelar Doktor.

Bacaan Lainnya

Dewan Penguji terdiri dari Prof M Syamsudin, SH, MH, (Ketua Program Studi/Ketua Sidang); Prof Dr Rusli Muhammad, SH, MH (Promotor) ; Dr Aroma Elmina Martha, SH, MH (Co Promotor); Prof Dr Hartiwiningsih, SH, MHum (Penguji); Prof Dr Suparman Marzuki, SH, MA (Penguji); Dr M Arif Setiawan, SH, MH (Penguji); Dr Jamaludin Ghafur, SH, MH (Penguji).

Wawan Sanjaya menjelaskan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 terdapat 4.545 temuan dan laporan yang diterima, dan hanya sebanyak 2.805 terregristasi. Lebih memprihatinkan hanya 245 yang dinyatakan sebagai dugaan tindak pidana Pemilu dan diteruskan ke tahap penyidikan, 122 yang memperoleh putusan pengadilan tingkat pertama, dan 49 yang diputus pada tingkat banding. “Penyusutan berjenjang ini menunjukkan bahwa hambatan terbesar justru berada pada tahap pra ajudikasi di internal Gakkumdu, bukan pada tahap peradilan,” kata Wawan Sanjaya.

Menurut Wawan, ketidakefektifan penegakan hukum pidana pemilihan umum melalui Sentra Gakkumdu bersumber dari kegagalan tiga komponen sistem hukum secara bersamaan yaitu aspek struktur, substansi, dan kultur. Pada aspek struktur, Bawaslu tidak memiliki kewenangan penyidikan mandiri sehingga sepenuhnya bergantung pada penyidik Polri yang tidak dibebastugaskan dari tugas rutin instansi asalnya.

Kemudian pada aspek substansi, terdapat ketidakjelasan kualifikasi delik, tenggat waktu penanganan yang tidak realistis, serta disharmoni dengan KUHP dan KUHAP baru. Sedang pada aspek kultur, berulangnya perbedaan persepsi dan ego sektoral antarunsur menghambat pengambilan keputusan kolektif.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut Wawan Sanjaya mengusulkan perlunya membentuk Model Gakkumdu Terdiferensiasi. Model ini merekonstruksi kelembagaan yang menempatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Bawaslu sebagai penyidik utama. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai koordinator dan pengawas sekaligus penyedia kewenangan upaya paksa, dan Kejaksaan sebagai penuntut umum yang terlibat proaktif sejak tahap penyidikan.

“Model ini tidak membubarkan Sentra Gakkumdu melainkan menata ulang peran ketiga unsurnya sejalan dengan asas diferensiasi fungsional dalam sistem hukum pidana nasional yang baru, serta wajib disertai penegasan norma delik dalam revisi undang-undang Pemilu dan pendidikan penyidikan bersama bagi seluruh unsur,” kata Wawan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *