Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berwawasan Lingkungan RSUD Teluk Bintuni Komitmen Kelola Air Limbah Sesuai Standar Nasional Demi Melindungi Masyarakat dan Ekosistem

IPAL RSUD Kabupaten Teluk Bintuni. (foto : istimewa)
IPAL RSUD Kabupaten Teluk Bintuni. (foto : istimewa)

Oleh : Tim Universitas Papua *)

RUMAH SAKIT tidak hanya dituntut memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan. Kesadaran tersebut menjadi komitmen yang terus diwujudkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Bintuni melalui penyusunan Dokumen Persetujuan Teknis (PERTEK) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah sebagai dasar pengelolaan limbah cair rumah sakit yang aman, efektif, dan sesuai dengan ketentuan nasional.

Bacaan Lainnya

Sebagai rumah sakit rujukan milik Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, RSUD Teluk Bintuni memiliki peran penting dalam menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat Papua Barat. Seiring meningkatnya jumlah pasien, tenaga kesehatan, serta fasilitas pelayanan medis, kebutuhan air bersih dan volume air limbah yang dihasilkan juga terus bertambah. Kondisi tersebut menuntut adanya sistem pengelolaan air limbah yang mampu menjamin perlindungan terhadap kesehatan masyarakat sekaligus menjaga kualitas lingkungan.

Air limbah rumah sakit berasal dari berbagai aktivitas pelayanan, mulai dari ruang rawat inap, poliklinik, ruang operasi, laboratorium, instalasi farmasi, instalasi gizi, laundry, hingga kegiatan administrasi dan aktivitas pasien maupun pengunjung. Berbeda dengan limbah domestik biasa, air limbah rumah sakit berpotensi mengandung bahan organik, mikroorganisme patogen, serta senyawa kimia yang harus diolah secara optimal sebelum dialirkan ke badan air permukaan.

Komitmen tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap rumah sakit memenuhi baku mutu air limbah sebelum melakukan pembuangan ke lingkungan. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pemenuhan persetujuan teknis dan standar kegiatan pengelolaan air limbah.

Dokumen PERTEK yang disusun RSUD Teluk Bintuni menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh Persetujuan Teknis dan Sertifikat Laik Operasi (SLO), sekaligus merupakan tindak lanjut atas kewajiban pemenuhan dokumen lingkungan hidup. Namun lebih dari sekadar persyaratan administratif, dokumen tersebut menjadi pedoman teknis dalam merancang, membangun, mengoperasikan, dan mengevaluasi sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) rumah sakit.

Hasil kajian menunjukkan bahwa debit air limbah yang dihasilkan RSUD Teluk Bintuni telah melampaui batas penggunaan teknologi sederhana sebagaimana diatur dalam regulasi. Oleh sebab itu, rumah sakit diwajibkan menyusun standar teknis secara khusus agar sistem pengolahan yang diterapkan mampu mengakomodasi karakteristik limbah dan memenuhi seluruh parameter baku mutu yang dipersyaratkan pemerintah.

Sistem IPAL yang dirancang terdiri atas beberapa tahapan pengolahan, mulai dari penyaringan awal, pengolahan biologis, proses pengendapan, hingga tahap desinfeksi sebelum air hasil olahan dialirkan ke badan air permukaan. Setiap unit pengolahan dirancang untuk menurunkan kadar pencemar secara bertahap sehingga kualitas air limbah memenuhi standar lingkungan yang berlaku.

Selain membangun sistem pengolahan yang memadai, RSUD Teluk Bintuni juga menerapkan sistem pemantauan kualitas air limbah secara berkala pada titik penaatan maupun titik pembuangan akhir. Pemantauan kualitas air sungai di sekitar lokasi pembuangan turut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kemungkinan dampak lingkungan serta memastikan bahwa aktivitas rumah sakit tidak menurunkan kualitas ekosistem perairan.

Aspek lain yang menjadi perhatian dalam dokumen tersebut adalah pengelolaan lumpur hasil pengolahan IPAL, prosedur penanganan kondisi darurat apabila terjadi gangguan operasional, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang bertanggung jawab mengoperasikan instalasi. Seluruh proses tersebut didukung penerapan Sistem Manajemen Lingkungan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan perbaikan secara berkelanjutan.

Layout RSUD Kabupaten Teluk Bintuni. (foto : istimewa)

Ahli Kualitas Air dan IPAL bersertifikat ATPA, Dr. Jacson Victor Morin, S.Si., M.Sc, menegaskan bahwa pengelolaan air limbah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan kesehatan yang berkualitas.

“Rumah sakit memiliki tanggung jawab moral sekaligus kewajiban hukum untuk memastikan setiap aktivitas pelayanan kesehatan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Melalui penyusunan Dokumen Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, kami berkomitmen menghadirkan pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan berwawasan lingkungan demi melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga kelestarian sumber daya air di Kabupaten Teluk Bintuni,” kata Jacson.

Penyusunan Dokumen PERTEK tersebut dilakukan oleh tim ahli multidisiplin yang memiliki kompetensi di bidang lingkungan hidup, teknik pengolahan air limbah, hidrologi, dan penyusunan dokumen perizinan lingkungan. Tim penyusun terdiri atas ahli Kualitas Air dan IPAL bersertifikat ATPA, Ahli Pemetaan dan Layout, Ahli hidrologi, dan Ahli Geofisika.

Menurut tim penyusun, penyusunan dokumen PERTEK tidak semata-mata bertujuan memenuhi kewajiban perizinan, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Melalui kajian teknis yang komprehensif, seluruh aspek mulai dari desain IPAL, sistem pemantauan kualitas air limbah, pengelolaan lumpur, hingga prosedur tanggap darurat disusun berdasarkan kaidah ilmiah dan mengacu pada regulasi nasional yang berlaku.

Keberadaan dokumen ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengelolaan lingkungan RSUD Teluk Bintuni sekaligus menjadi contoh bahwa pelayanan kesehatan modern harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan. Dengan pengelolaan air limbah yang memenuhi standar nasional, rumah sakit tidak hanya menjaga kualitas pelayanan kepada pasien, tetapi juga berkontribusi dalam melestarikan sumber daya air dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni, baik untuk masa kini maupun generasi yang akan datang. (*)

*) Penulis: Dr. Jacson Victor Morin, S.Si., M.Sc, Ir. Nur Alzair, S.T., M.Si, Dr. Baina Afkril, S.Si., M.Sc, Kristian Enggar Pamudji, S.Si., M.Sc dan Dr, Darma Santi, S.Si., M.Sc