UII dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Gelar Diskusi Konstitusi

Taufik Basari (kiri) menyerahkan kenang-kenangan kepada Prof Hari Purnomo seusai pembukaan Diskusi Konstitusi di FH UII Yogyakarta, Rabu (5/8/2026). (foto : heri purwata)
Taufik Basari (kiri) menyerahkan kenang-kenangan kepada Prof Hari Purnomo seusai pembukaan Diskusi Konstitusi di FH UII Yogyakarta, Rabu (5/8/2026). (foto : heri purwata)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK), Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (FH UII) dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI menggelar Diskusi Konstitusi di Auditorium Lantai 4 FH UII, Rabu (5/8/2026). Diskusi mengevaluasi Pasal 18, 18A, 18B, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 serta Kaitannya dengan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam: Menjawab Persoalan Kebangsaan.

Diskusi ini menghadirkan nara sumber Prof Dr Drs Unggul Priyadi MSi, Guru Besar Ekonomi Kelembagaan UII; Prof Dr Maria SW Sumardjono SH, MCL, MPA, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM); Taufik Basari SH, SHum, LLM, Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI; Prof Dr Ni’matul Huda SH, MHum, Guru Besar Hukum Tata Negara UII; Prof Nandang Sutrisno SH, LLM, MHum, PhD.

Bacaan Lainnya

Rektor UII, Prof Dr Ir Hari Purnomo, MT, IPU, ASEAN Eng mengapresiasi Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI yang telah menjalin kerjasama dengan UII untuk menggelar diskusi ini. Diskusi ini menjadi bagian penting dari upaya pengkajian ketatanegaraan yang berkelanjutan.

“Diskusi ini sekaligus merupakan wujud nyata peran perguruan tinggi dalam pengembangan ilmu hukum tata negara di Indonesia. Semoga forum ini melahirkan gagasan produktif yang bermanfaat bagi penguatan ketatanegaraan dan kebijakan agraria serta pengelolaan sumber daya alam di masa mendatang,” harap Hari Purnomo.

Sedang Taufik Basari mengatakan Diskusi Konstitusi di UII memfokuskan persoalan reformasi agraria. Masalah tersebut yang termaktup pada Tap Nomor IX Tahun 2001 beririsan dengan Pasal 18 dan Pasal 33 UUD RI. Dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dari Tap MPR IX/2001 itu ada perintah kepada Presiden dan DPR.

“Pasal 6 terdapat perintah kepada Presiden dan DPR untuk melakukan evaluasi terhadap aturan perundang-undangan yang menyebabkan ketidakadilan terhadap proses pemanfaatan sumber daya alam dan reform agraria ini. Pasal 7, ada permintaan kepada Presiden untuk melaporkan proses reformasi agraria dan pembaruan agraria ini dalam tiap Sidang Tahunan MPR RI,” kata Taufik Basari. (*)