Teliti Ketahanan Pangan Nasional, Ulfa Jamilatul Farida Tenaga Ahli Ketua DPRD Kutai Timur Raih Gelar Doktor di FIAI UII

Ulfa Jamilatul Farida Tenaga Ahli Ketua DPRD Kutai Timur raih gelar Doktor Hukum Islam di FIAI UII (foto: Firnas)
Ulfa Jamilatul Farida Tenaga Ahli Ketua DPRD Kutai Timur raih gelar Doktor Hukum Islam di FIAI UII (foto: Firnas)

SLEMAN, JOGPAPER. NET — Ulfa Jamilatul Farida, Tenaga Ahli Ketua DPRD Kutai Timur Kalimantan Timur berhasil meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya pada Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam (DHI) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI), Universitas Islam Indonesia (UII), Jumat 19 September 2025, di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman.
Ulfa Jamilatul memilih judul disertasi Revitalisasi Institusi Al-Ḥisbah Pangan untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional Perspektif Maqāşid Al- Syarī’ah.

Selama penyusunan disertasi dibimbing oleh Prof. Dr. Mahrus Munajat, S.H., M.Hum. dan kopromotor Prof. Dr. Yusdani, M.A, hingga menuju etape terakhir untuk meraih gelar pada Ujian Terbuka Promosi Doktor di UII yang dipimpin langsung oleh Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Sebagi penguji Dr. Asmuni, MA. dan serta Dr. Nur Kholis, S.Ag., SEI., M.Sh.Ec. serta Dr. Mukhamad Yazid Afandi, M.Ag

“Permasalahan ketahanan pangan menjadi menarik obyek penelitian, mengingat pangan adalah masalah yang universal sehingga dapat ditarik benang merah, bahwa pangan dapat menjadi obyek penelitian dalam konteks ekonomi syariah. Kurang lebih dengan latar belakangnya sebagai provenda sampaikan,” buka Ulfa Jamilatul Farida saat presentasi awal dalam ujian terbuka.

Ulfa Jamilatul Farida merumuskan latar belakang masalah dalam 2 pertanyaan penelitian. Pertama, bagaimana konstektualisasi institusi al-hisbah pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia? Kedua, bagaimana revitalisasi institusi al-hisbah pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia perspektif maqasid al-syariah?.

Pada kesimpulan, Ulfa Jamilatul Farida merujuk pada nilai universal keadilan dan kemanusiaan, al-falah, kesejahteraan pada maqasid al-syariah maka penting mewujudkan ketahanan pangan dalam kerangka hifz al-nafs. Negara sebagai pemerintah (manifestasi amirul mukminin) memiliki tanggung jawab dan otoritas untuk menyelesaikan masalah ketahanan pangan dengan al-hisbah sebagai instrumen kebijakan. Al-hisbah pangan memberikan petunjuk bahwa tugas pemerintah yang melekat padanya adalah untuk mengontrol tindakan moral, agama dan ekonomi, serta kehidupan publik secara keseluruhan, dengan tujuan mencapai keadilan berdasarkan prinsip amar ma’ruf nahy munkar.

Tambahnya, ekonomi syariah Indonesia berkembang sangat pesat, sehingga berpeluang melakukan implementasi revitalisasi institusi al-hisbah pangan dengan penguatan nilai-nilai moral ekonomi syariah secara efektif, baik persuasif maupun represif melalui kontribusi aktif entitas ekonomi syariah, misal LPPOM dan Komisi Fatwa MUI.

Disertasi Ulfa Jamilatul Farida juga mencatumkan saran yakni sinergitas antara seluruh lembaga pemerintah (al-hisbah) yang bertanggung jawab atas bidang pangan, memberikan ruang entitas ekonomi syariah untuk berpartisipasi secara aktif dalam mendorong ketahanan pangan. Dengan demikian, ketahanan pangan dapat menjadi klaster dalam masterplan ekonomi syariah untuk pembangunan Indonesia.

Di sesi akhir, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D menyatakan promovenda Ulfa Jamilatul Farida dinyatakan lulus dalam studi pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII dengan indeks prestasi kumulatif 3.98 predikat cumlaude. Sekaligus sebagai doktor ke-76 yang promosinya pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, dan doktor ke-425 yang diluluskan (IPK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *