YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Tingginya angka perceraian di Kabupaten Klaten menunjukkan bahwa perceraian merupakan fenomena multidimensional yang tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum keluarga, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor ekonomi, psikologis, relasional, sosial, dan budaya. Fenomena tersebut mendorong Riezky Pradana dosen Ma’had Aly Ibnu Abbas Klaten melakukan penelitian lebih mendalam, sekaligus untuk disertasi meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam (DHI) di Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islama Indonesia (FIAI UII).
Selama menyusun disertasi berjudul Model Pencegahan Perceraian Berbasis Maqasid Al-Syariah di Kabupaten Klaten, Muhammad Riezky Pradana Mukhtar dibimbing oleh promotor Prof. Dr. Tamyiz Mukharrom, MA dan kopromotor Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Hingga berhasil mempertahankan disertasinya pada Ujian Terbuka Sidang Doktor Hukum Islam FIAI UII yang diselenggarakan di lantai III Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Selasa, 11 Agustus 2026.
Ujian Terbuka Sidang Doktor DHI UII dipimpin langsung oleh Rektor UII, Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU dibantu sekretaris Dr. Mukhsin Achmad, S.Ag., M.Ag. Sebagai penguji Dr. Umar Haris Sanjaya S.H, M.H dan Dr. Drs. Asmuni, M.A serta Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A.
Riezky Pradana dalam penelitiannya, mengkaji faktor penyebab tingginya angka perceraian di Kabupaten Klaten, relevansi maqasid Izz al-Dīn Ibn Abd al-Salam dalam menganalisis fenomena perceraian, serta konstruksi model pencegahan perceraian berbasis maqasid syariah melalui integrasi maqasid dengan pendekatan sosiologi keluarga.
Riezky Pradana menggunakan pendekatan maqasid syariah Izz al-Dīn Ibn Abd al-Salām yang dianggap relevan untuk menganalisis fenomena perceraian di Kabupaten Klaten karena menyediakan kerangka analisis yang operasional dalam menilai keseimbangan antara maslahat dan mafsadah serta mempertimbangkan konsekuensi jangka pendek maupun jangka panjang dari suatu tindakan melalui konsep ma’alat al-af al.
Temuan penelitian Riezky Pradana menunjukkan bahwa perceraian tidak dapat dinilai secara dikotomis sebagai maslahat atau mafsadah, melainkan harus dianalisis berdasarkan tingkat kemanfaatan dan kerusakan yang ditimbulkan terhadap perlindungan jiwa, kehormatan, keturunan, harta, dan stabilitas sosial keluarga. Pendekatan al-lzz memungkinkan penilaian yang lebih kontekstual terhadap realitas perceraian karena tidak hanya bertumpu pada aspek normatif tetapi juga mempertimbangkan dampak empiris yang dialami para pihak. Dengan demikian, maqasid al-Izz tidak hanya relevan sebagai kerangka normatif hukum Islam, tetapi juga efektif sebagai paradigma analitis yang mampu menjembatani teks syariat dengan realitas sosial dalam memahami kompleksitas perceraian secara integratif.
Berdasar dari penelitian Riezky Pradana, menghasilkan saran bagi Lembaga Pembinaan Keluarga dan Keagamaan, agar program pembinaan pranikah dan pembinaan keluarga tidak hanya berorientasi pada penyampaian materi normatif. tetapi juga mencakup pelatihan keterampilan relasional seperti komunikasi pasangan, manajemen konflik, serta kesiapan emosional pernikahan. Selain itu, diperlukan mekanisme deteksi dini risiko konflik keluarga agar intervensi dapat dilakukan sebelum konflik berkembang menjadi krisis relasional.
Riezky Pradana memberikan saran bagi Pengadilan Agama agar proses mediasi perceraian diperkuat melalui sistem asesmen konflik yang terstruktur sehingga mediator dapat menentukan pendekatan intervensi yang sesuai dengan tingkat konflik pasangan. Pengadilan Agama juga perlu mengembangkan mekanisme pendampingan pasca-perceraian, terutama terkait perlindungan anak dan kepastian nafkah guna meminimalkan dampak negatif perceraian terhadap pihak rentan.
Sebelum sesi penutup, Ketua sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo menyatakan Muhammad Riezky Pradana Mukhtar berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.98, masa studi 3 tahun 10 bulan 23 hari dengan predikat cumlaude, berdasar kesepakatan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.
“Muhammad Riezky Pradana Mukhtar adalah doktor ke-84 dengan pembelajaran terstruktur, yang diluluskan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-475 yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Prof. Hari Purnomo (IPK)
