YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Program Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) selenggarakan workshop Lecture Series anda Workshop, Maqasid Methodology selama 2 hari, 26 dan 27 Februari 2024. Workshop diselenggarakan di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 Sleman. Peserta workshop terdiri dari para dosen dan mahasiswa program doktor, baik hadir secara tatap muka maupun melalui live streaming.
Narasumber utama Prof. Dr. Jasser Auda, President of the Maqasid Institute yang juga menjadi Profesor tamu Hukum Islam di Carleton University Canada. Narasumber kedua Dr. Addiarahman, S.H.I, M.H.I Executive Director of Maqasid Institute Indonesia, juga alumni Program Magister Ilmu Agama Islam FIAI UII yang saat ini menjadi dosen Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Ketua Program Studi Doktor Hukum Islam, FIAI UII, Dr. Anisah Budiwati, SHI., M.H
”Prof Jasser Auda adalah ulama yang cukup dikenal secara internasional, sehingga Program Doktor Hukum Islam tertartik untuk mengundang menjadi narasumber workshop secara tatap muka bagi dosen dan mahasiswa program doktor sebagai perluasan wawasan dan memperkaya studi keislaman,” katanya.
Hari pertama workshop, Senin 26 Februari 2024, Prof Jasser Auda mengutarakan bahwa Islam merupakan the way of life. Pentingnya memahami tujuan sebagai dasar dalam kajian keilmuan dalam upaya taqsid dan pendekatan komprehensif untuk memahami kajian Islam secara utuh, sehingga tidak parsial sebagai upaya ta’liluk memahami kajian Islam secara utuh, sehingga tidak parsial upaya ta’lil.
Selanjutnya, pada workshop hari kedua, Selasa 27 Februari 2024, Prof. Jasser Auda menggambarkan adanya lima langkah yang harus ditempuh dalam metodologi maqasid yaitu pertama mendefinisikan tujuan, kedua melakukan refleksi berulang atas Al-Qur’an dan Sunnah, ketiga membangun kerangka berpikir berbasis pandangan dunia Islam, keempat melakukan kajian kritis atas literatur dan realitas dan membangun teori prinsip baru. Lima tahapan tersebut yang menjadi bahasan utama dalam metodologi maqasid yang dijadikan acuan oleh banyak kalangan dalam pengaplikasian maqasid era modern.
Dalam pemaparan salah satu poin tahapan Maqasid Methodogy, Prof Jasse Auda memperdalam bahasan
”Critical Studies of Literature and Reality merupakan hal yang krusial era ini. Contohnya praktik perbankan syariah saat ini secara teori sudah sangat baik, namun menurut pandangannya praktik tersebut terdapat kesenjangan dengan realita yang ada. Sehingga, hal tersebut menjadi tugas bersama. Manusia saat ini sudah dapat membuat teori yang amat bagus tersebut namun bagaimana pengaplikasiannya belum dapat dilaksanakan dengan baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, dikatakan bahwa metodologi maqasid diawali dari kerangka berpikir dari tujuan elemen konsep mafahim, tujuan maqasid, nilai qiyam perintah awamir, hukum alam atau sunatullah sunan ilahiah, pengelompokan fi’at dan dalil-dalil hujaj yang terdapat dalam al-Qur’an. Pengembangan studi Islam masa depan akan berbasis pada metodologi maqasid dengan rumusn kategori dan klasifikasi kajian dalam empat kategori, pertama kajian ushuli, kajian berbasis disiplin ilmu, kajian fenomena dan kajian strategis.
Narasumber lain yaitu Dr. Addiarahman, S.H.I, M.H.I dari Jambi
“Maqasid berorientasi ke masa depan, baik untuk kehidupan di dunia maupun akherat. Sebab itu, maqasid mengarahkan penerapan perencanaan strategis. Namun, sekalipun beriorientasi ke masa depan, maqasid tidak menstigmatisasi masa lalu. Sebaliknya, mempelajarinya untuk gambaran masa depan,” kata Addiarahman.
Tambahnya, Maqasid membentuk kriteria atau ukuran kritis atas cara berfikir atau realitas keilmuan, maupun perilaku dan tindakan dan realitas peradaban manusia. Untuk itu, maka maqasid juga mengarahkan berfikir komprehensif atau disebut juga webs of meaning. Meletakkan maqasid dalam kerangka umum untuk menjawab berbagai isu. Sehingga, merekognisi pentingnya ijtihad yang berorientasi masa depan, kritis, dan komprehensif pada aspek pendidikan, penelitian, dan aksi. (IPK)