Prof Asvi Warman : Negara Gagal Menyelesaikan Pelanggaran HAM Berat

Prof Asvi Warman Adam saat menyampaikan orasi budaya di Auditorium Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia (UII), Jumat (12/12/2025). (foto : istimewa)
Prof Asvi Warman Adam saat menyampaikan orasi budaya di Auditorium Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia (UII), Jumat (12/12/2025). (foto : istimewa)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Penanganan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berat yang banyak terjadi di Indonesia belum kunjung tuntas. Upaya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu ini dapat dibagi setidaknya dua koridor penyelesaian, yaitu melewati koridor politik dan hukum, serta melalui kreativitas budaya.

Demikian diungkapkan Prof Asvi Warman Adam pada ‘Orasi Kebudayaan: Pengabdian Jurnal Pengabdian Masyarakat CTR dan Peringatan Hari HAM Sedunia’ di Auditorium Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia (UII), Jumat (12/12/2025). Orasi Kebudayaan diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Budaya (FISB) UII dan Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) UII.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Asvi Warman Adam menjelaskan jalur pertama yaitu melewati koridor politik dan hukum, tidak mudah dan menghadapi resistensi. Upaya untuk menuntut melalui pengadilan HAM adhoc tidak berjalan. Demikian pula dengan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi (KKR).

”Undang-Undang KKR sempat dibuat setelah berjuang sekian lama, namun anggota KKR itu tidak kunjung diangkat Presiden dan kemudian Undang-Undang itu dirubuhkan oleh Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Jimly Assidhiqie,” kata Asvi Warman Adam.

Asvi Warman Adam menambahkan, perbaikan kurikulum sejarah telah dilakukan tahun 2004. Namun perbaikan tersebut dimentahkan dengan hadirnya kurikulum yang dikeluarkan Mendiknas tahun 2006. Class action yang dilakukan para korban pada tahun 2005 pun ditolak pengadilan. “Negara telah gagal menyelesaikan pelbagai bentuk pelanggaran HAM berat yang terjadi sejak negara ini merdeka,” kata Asvi Warman Adam.

Sedang Prof Masduki, Dekan FISB UII mengatakan pada Orasi Budaya ini juga dilakukan penandatanganan pada sepanduk sebagai bentuk solidaritas terhadap korban-korban pelanggaran HAM di Indonesia. Aksi ini merupakan bukti, publik terus menggedor negara agar tidak menutup dan segera menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang tak kunjung usai.

Menurut Masduki, saat ini muncul dugaan sejarah pelanggaran HAM hendak direkayasa dan ditutupi Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia lewat pembuatan buku sejarah nasional versi pemerintah. “Penandatangan ini sebagai bentuk aksi solidaritas terhadap korban-korban pelanggaran HAM di Indonesia selama ini. Mereka menuntut agar negara mengusut tuntas dan menyelesaikan beragam pelanggaran HAM berat yang sampai hari ini juga belum selesai,” kata Masduki yang juga Ketua PSAD UII.

Sementara Qurrotul Uyun, Dekan Fakultas Psikologi UII mengatakan dalam konteks psikologi klinis yang fokus pada riset individu misalnya, trauma harus diselesaikan. Jika trauma tidak dibersihkan secara tuntas, akan mempengaruhi dan muncul kembali di kehidupan-kehidupan masa depan, baik di keturunan, maupun generasi berikutnya dari individu tersebut.

Qurratul Uyun mengatakan orasi kebudayaan akan dijadikan agenda rutin setiap akhir tahun oleh FISB UII. Kali ini orasi kebudayaan mengusung tema ‘Perguruan Tinggi dan Krisis Memori Kolektif terhadap Pelanggaran HAM di Indonesia dari Era Soeharto hingga Jokowi.’

“Acara ini juga sebagai peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia dan peluncuran jurnal pengabdian masyarakat FISB UII yang bernama Community Transformation Review. Sebuah jurnal yang didedikasikan sebagai ruang diseminasi para akademisi dan aktivis sosial mengkomunikasikan aktivitas pemberdayaan dan gerakan sosialnya dalam bentuk jurnal,” kata Qurratul Uyun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *