Muhammad Abu Rivai Raih Gelar Doktor di DHI UII, Teliti Perencanaan Waris Masyarakat Jawa Muslim

Muhammad Abu Rivai Raih Gelar Doktor di DHI UII
Muhammad Abu Rivai Raih Gelar Doktor di DHI UII (foto: IPK)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET  — Hukum kewarisan Islam memiliki peran penting dalam mengatur perpindahan harta antar generasi sekaligus menjaga keseimbangan hak dan kewajiban dalam keluarga Muslim. Melalui ketentuan farā’iḍ yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis, pembagian warisan telah ditetapkan secara rinci, termasuk besaran hak anak, suami, istri, serta orang tua. Di Indonesia, aturan tersebut diperkuat melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi pedoman utama bagi hakim Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa waris. Kehadiran regulasi ini menegaskan bahwa hukum kewarisan bukan sekadar persoalan pembagian harta, melainkan bagian dari pelaksanaan ajaran agama dan keadilan sosial dalam masyarakat. Menjadi menarik ketika masyarakat Jawa yang beragama Islam merencanakan waris semasa hidup, apa saja bentuk perencanaan yang mereka tempuh, dan bagaimana perencanaan itu berdampak pada mitigasi sengketa?

Pertanyaan tersebut mendorong Muhammad Abu Rivai mahasiswa Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII) Yogyakarta melakukan penelitian mendalam sekaligus untuk menyelesaikan disertasi sebagai syarat meraih gelar doktor. Disertasi berjudul “Dinamika Perencanaan Waris dalam Mitigasi Sengketa pada Masyarakat Jawa Muslim” ini disusun di bawah bimbingan promotor  Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A. dan kopromotor Dr. Drs. Asmuni, M.A, Dekan Fakultas Ilmu Agama Islam, FIAI UII.

Muhammad Abu Rivai merupakan pengajar fikih waris dan fikih muamalah, serta konsultan waris dari YAQI Consulting. Ia menempuh etape terakhir studinya melalui Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Program DHI UII yang digelar Rabu, 20 Oktober 2026 di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang km 14,5 Sleman.

Ujian Terbuka Promosi Doktor Muhammad Abu Rivai dipimpin oleh Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag., dibantu Sekretaris Sidang Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A. Adapun tim penguji yakni Dr. M. Roem Syibly, S.Ag., M.S.I. dan Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS. Serta Dr. Agus Sudaryanto, SH., MSI.

Muhammad Abu Rivai ungkapkan dalam disertasinya, fenomena sengketa waris masih menjadi persoalan sosial yang penting di Indonesia. Data Pengadilan Agama menunjukkan perkara kewarisan secara konsisten masuk dalam lima besar gugatan perdata agama sepanjang 2018-2023, bahkan naik ke peringkat keempat pada 2022-2023. Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan waris bukan sekadar soal pembagian harta, melainkan juga menyangkut hubungan kekeluargaan, kepercayaan, dan harmoni sosial. Penelitian ini memandang ketentuan hukum waris Islam dan Kompilasi Hukum Islam sebagai kerangka makna yang digunakan masyarakat dalam mengelola peralihan harta. Karena itu, upaya pencegahan sengketa perlu diarahkan pada penguatan komunikasi keluarga, musyawarah, serta perencanaan waris yang lebih terbuka dan partisipatif guna menjaga keutuhan hubungan antargenerasi.

Dari kesimpulan penelitian Muhammad Abu Rivai terungkap bahwa perencanaan waris pada masyarakat Muslim Jawa merupakan proses sosial yang jauh lebih kompleks daripada sekadar pembagian harta. Keputusan untuk merencanakan waris semasa hidup lahir dari berbagai pertimbangan yang saling berkelindan, mulai dari keinginan menjaga keharmonisan keluarga, menjalankan nilai-nilai keagamaan, melindungi anggota keluarga yang dianggap rentan, hingga memastikan keberlangsungan kesejahteraan generasi berikutnya. Dengan kata lain, perencanaan waris tidak hanya didorong oleh kepentingan ekonomi, tetapi juga oleh pertimbangan moral, sosial, dan budaya.

Selain itu, juga menemukan bahwa perencanaan waris tidak berjalan melalui satu instrumen tunggal. Masyarakat memanfaatkan beragam cara, seperti hibah, wasiat, pemberian modal usaha kepada anak, musyawarah keluarga, hingga dokumentasi notarial. Seluruh instrumen tersebut membentuk satu kesatuan praktik yang menunjukkan adanya upaya antisipasi terhadap potensi konflik pada masa mendatang. Namun demikian, keberadaan perencanaan waris tidak otomatis menghilangkan sengketa. Efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas komunikasi, keterbukaan antaranggota keluarga, serta dokumentasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Temuan penting lainnya menunjukkan bahwa konflik justru berpotensi muncul ketika pengelolaan harta dilakukan secara tertutup, tidak melibatkan seluruh ahli waris, atau terdapat penguasaan sepihak atas aset keluarga. Dalam kondisi seperti itu, perencanaan yang semula ditujukan untuk mencegah sengketa dapat berubah menjadi pemicu perselisihan.

Sebagai kontribusi akademik, penelitian ini menawarkan konsep Indeks Perencanaan Waris (IPW), yakni kerangka diagnostik untuk membaca pola, motivasi, dan dampak perencanaan waris dalam keluarga Muslim. Melalui pendekatan ini, penelitian menegaskan bahwa keberhasilan mitigasi sengketa tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya perencanaan waris semata, melainkan oleh kedalaman komunikasi, kualitas kesepakatan, dan logika antisipatif yang menyertai proses tersebut. Pada akhirnya, perencanaan waris yang terbuka, partisipatif, dan terdokumentasi dengan baik menjadi fondasi penting bagi terjaganya harmoni keluarga lintas generasi.

Sebelum sesi penutup, Ketua Sidang Ujian Terbuka DHI UII, Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag, menyatakan bahwa Muhammad Abu Rivai berhasil lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,94 dan meraih predikat Sangat Memuaskan berdasarkan kesepakatan berita acara ujian.

“Dr.Muhammad Abu Rivai SH., MH adalah doktor ke-91 dengan pembelajaran terstruktur yang diluluskan oleh Program Studi Doktor Hukum Islam FIAI UII, sekaligus doktor ke-502 yang promosinya pada Universitas Islam Indonesia,” pungkas Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag. (IPK)