Dosen UNIMMA Latih Mahasiswa Hukum PTM Susun Kontrak dan Legal Opinion

Chrisna Bagus Edhita Praja saat menyampaikan materi. (foto : istimewa)
Chrisna Bagus Edhita Praja saat menyampaikan materi. (foto : istimewa)

MAGELANG, JOGPAPER.NET — Chrisna Bagus Edhita Praja, SH, MH, Dosen Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) memberi pelatihan mahasiswa Program Studi Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) menyusun Kontrak dan Legal Opinion. Pelatihan Teknik Penyusunan Kontrak dan Legal Opinion Batch 2 ini diselenggarakan Asosiasi Program Studi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (APSIH-PTM) secara virtual dan diikuti lebih 500 mahasiswa, Selasa – Rabu (6-7/8/2025).

Chrisna Bagus yang juga Ketua APSIH-PTM mengatakan pelatihan tersebut untuk membekali mahasiswa dengan keterampilan teknis dalam penyusunan kontrak, analisis klausul hukum, serta penyusunan legal opinion secara profesional. Pelatihan ini menjadi bagian dari komitmen APSIH-PTM dalam mendorong lulusan hukum Muhammadiyah agar tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengaplikasikan keterampilan hukum secara praktis, etis, dan kontekstual.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin mahasiswa Program Studi Hukum PTM memiliki kesiapan menghadapi tantangan dunia profesional. Kkemampuan teknis dalam menyusun kontrak harus dilengkapi dengan pemahaman nilai keadilan, ” kata Chrisna Bagus.

Hukum kontrak, kata Chrisna Bagus, merupakan jantung dunia bisnis modern. Namun di balik dokumen yang tampak formal, terdapat dimensi tanggung jawab moral. “Oleh karena itu, mahasiswa tidak hanya bagaimana menyusun kontrak, tapi juga mengapa kontrak harus berkeadilan dan dapat memberikan maslahat,” harapnya.

Pelatihan dibuka Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, SH, MHum, PhD, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina APSIH-PTM. Najih menekankan pentingnya pemahaman terhadap kontrak digital sebagai respons terhadap perkembangan sistem hukum di era digital.

“Digitalisasi menuntut kita memahami kontrak tidak hanya sebagai dokumen formal, tetapi sebagai instrumen perlindungan hukum di ruang siber. Literasi kontrak digital menjadi kunci menghadapi kompleksitas transaksi di era transformasi hukum,” kata Mokhammad Najih.

Pelatihan dimoderatori Ranti Suminar Endah, SH, MH dari Universitas Muhammadiyah Palangka Raya) dan Hendi Sastra Putra, SH, MH dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu. Sedang narasumber dari berbagai kampus Muhammadiyah yang memiliki keahlian di bidang hukum perdata dan kontrak. Mereka adalah Isdian Anggraeny, SH, MKn, MH (Universitas Muhammadiyah Malang); Ibrahim Fikma Edrisy, SH, MH, CPCLE (Universitas Muhammadiyah Kotabumi); Hasriyanti, SH, MH (Universitas Muhammadiyah Sorong); Dr Lidya Sheryl Muis, SH, MKn, MH (Universitas Muhammadiyah Sidoarjo).

Pelatihan tersebut terselenggara atas sinergi APSIH-PTM bersama 10 Program Studi Hukum dari PTM sebagai co-host. Di antaranya, Universitas Muhammadiyah Cirebon, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Universitas Muhammadiyah Brebes, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Surabaya dan Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *