Di Era Digital, Keluarga Muslim Wajib Dibekali Panduan Humanis, Inklusif, dan Adaptif

Ramdani Wahyu Sururie (tengah), Achmad Fausi dan Dr Maulidia Mulyani, Dosen Hukum Keluarga UII sebagai moderator. (foto : heri purwata)
Ramdani Wahyu Sururie (tengah), Achmad Fausi dan Dr Maulidia Mulyani, Dosen Hukum Keluarga UII sebagai moderator. (foto : heri purwata)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Di era digital, keluarga muslim perlu dibekali panduan yang humanis, inklusif, dan adaptif. Panduan ini sangat dibutuhkan karena adanya pergeseran relasi keluarga akibat digitalisasi. Serta perubahan pola interaksi seperti komunikasi, pengasuhan, relasi suami-istri, dan ekstensi keluarga melalui ruang digital.

Hal tersebut diungkapkan Prof Dr Ramdani Wahyu Sururie MAg, MSi, pada Seminar ‘Urgensi Kajian Fikih Keluarga Virtual’ di Fakultas Agama Islam, Prodi Magister Hukum Keluarga, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, Kamis (20/11/2025). Guru Besar Hukum Islam Universitas Negeri Islam Sunan Gunung Djati (UIN SGD) Bandung, Jawa Barat ini memandang sudah sangat urgen adanya Hukum Keluarga Virtual.

Bacaan Lainnya

Selain Ramdani Wahyu Sururie, Seminar juga menghadirkan pembicara Dr Achmad Fausi SHI, MH, Ketua Pengadilan Agama Purbolinggo, Jawa Timur. Achmad Fausi merupakan alumni Program Doktor Hukum Islam, FIAI UII Yogyakarta.

Ramdani menjelaskan Keluarga Virtual adalah relasi keluarga yang terbentuk, dipelihara, atau terdampak dari media digital. “Dulu keluarga diuji oleh jarak dan kesibukan. Kini keluarga diuji oleh notifikasi yang tidak pernah berhenti,” kata Ramdani.

Lebih lanjut Ramdani menjelaskan humanis adalah filsafah yang menjunjung tinggi martabat, nilai, dan potensi manusia. Inklusif adalah sikap atau konsep yang melibatkan pengikutsertaan semua orang secara menyeluruh, tanpa meninggalkan kelompok mana pun, dan menghargai keberagaman latar belakang, kemampuan, atau status. Sedangkan adaptif adalah kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan mudah terhadap perubahan, situasi, atau kondisi yang baru.

Fikih keluarga virtual adalah fikih keluarga yang menyoal praktik berkeluarga dalam ruang digital. Cakupannya, meliputi perilaku suami-istri di ruang digital. Selain itu, pengasuhan dan pendidikan anak berbasis digital. Hak dan kewajiban anggota keluarga di ruang virtual.

Relasi sosial di ruang digital bisa berdampak pada keharmonisan keluarga. “Ruang digital bukan hanya ruang hiburan, tetapi juga ruang hukum, ruang moral, dan ruang keluarga,” kata Ramdani.

Karena itu, tandas Ramdani, Fikih Keluarga Virtual bukan sekadar respon teknis, tetapi keharusan maqasidiyah untuk menjaga keutuhan keluarga. “Prinsip Maqashid dalam Hukum Keluarga Virtual ada lima. Pertama, ḥifẓ al-dīn: menjaga akhlak digital. Kedua, ḥifẓ al-nafs: perlindungan dari kekerasan digital. Ketiga, ḥifẓ al-‘aql: literasi digital syar’i. Keempat, ḥifẓ al-nasl: pengasuhan anak di era internet. Kelima, ḥifẓ al-māl: keamanan finansial dari crime digital,” kata Ramdani. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *