BKSPTIS Tuntut Pemerintah Tegakkan Etika Kebangsaan

BKSPTIS
Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam se-Indonesia (BKSPTIS). (foto : istimewa)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam se-Indonesia (BKSPTIS), Selasa (6/2/2024), mengeluarkan seruan moral ‘Menyelamatkan Demokrasi dan Menegakkan Daulat Rakyat.’ Seruan moral tersebut ditandatangani Ketua Umum, Prof Fathul Wahid, ST, MSc, PhD dan Sekretaris Umum, Prof Dr H Syafrinaldi, SH, MCL.

Seruan moral tersebut didukung 39 Profesor, Doktor, Magister dari 28 perguruan tinggi Islam anggota BKSPTIS. Seruan moral itu dilatarbelakangi demokratisasi yang telah berumur dua dekade seharusnya menjadi dewasa. Namun dalam praktiknya, justru sebaliknya, mundur dan mengarah pada otoritarianisme baru.

Bacaan Lainnya

Mekanisme check and balances yang berfungsi membatasi kekuasaan kini cenderung melemah dan terpusat pada kelompok tertentu. Lembaga legislatif tak berdaya melakukan pengawasan. Lembaga yudikatif, khususnya Mahkamah Konstitusi, menundukkan diri kepada penguasa dengan membuka ruang partisipasi calon presiden dan wakil presiden secara melawan hukum dan etika. Puncaknya,
lembaga eksekutif menjadi adidaya.

Dampaknya, kata Fathul Wahid, kedaulatan rakyat perlahan sirna. Demokrasi dibajak, hanya menjadi dekorasi dalam narasi, dan mulai kehilangan substansi. Oligarki semakin mewujud nyata dan menghalalkan segala cara untuk mengangkangi kekuasaan negara.

“Merespons situasi demikian, para intelektual kampus mulai melantangkan suara untuk menyelamatkan demokrasi dan mengembalikan kedaulatan rakyat. Kaum intelektual menggunakan otoritas profetiknya, melakukan amar ma’ruf dan nahy mungkar, serta berdiri menyuarakan kepentingan rakyat dan bangsanya,” jelas Fathul Wahid.

Berikut pernyataan sikap Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam se-Indonesia (BKSPTIS) :

  1. Menuntut pemerintah menegakkan etika kebangsaan dengan mewujudkan netralitas dalam pelaksanaan pemilihan umum. Pemilihan umum merupakan mekanisme lima tahunan untuk menghormati kedaulatanrakyat. Menyelenggarakannya dengan adil adalah tuntutan Konstitusi dan demokrasi.
  2. Mendesak pemerintah untuk menempatkan hukum sebagai panglima. Pemerintah wajib tunduk pada semangat negara hukum (rule of law/rechtsstaat) dan bukan negara kekuasaan (machtstaat).
  3. Mendorong pemerintah untuk mengembalikan kedaulatan rakyat dengan mendasarkan setiap kebijakan pada kepentingan rakyat, bukan pada kepentingan dan kemauan kelompok elit atau oligarki tertentu.
  4. Menyeru penyelenggara pemilihan umum untuk bekerja secara profesional dan berintegritas, sehingga menghasilkan pemimpin yang absah dan dapat dipercaya.
  5. Mengajak semua elemen bangsa untuk bersama-sama berjuang melawan segala upaya pendangkalan demokrasi, sebagai ikhtiar merawat cita-cita kemerdekaan.
  6. Mengimbau semua anggota BKSPTIS untuk mendorong civitas academicanya menggunakan hak suaranya untuk memilih pemimpin yang terbaik, beretika, taat hukum, memiliki rekam jejak yang bersih, sesuai dengan nurani dan tanpa terpengaruh tekanan dari pihak manapun.

“Demikian seruan moral ini disampaikan sebagai ajakan kepada pihak-pihak terkait
dan wujud rindu BKSPTIS akan kedewasaan bangsa dalam berdemokrasi,” harap Fathul Wahid. (*)