AAI Inginkan Auditor Internal Bisa Mencegah Korupsi Kolektif

Ketua Umum AAI, Misbahul Munir saat menyampaikan sambutan. (foto : istimewa)
Ketua Umum AAI, Misbahul Munir saat menyampaikan sambutan. (foto : istimewa)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Asosiasi Auditor Internal (AAI) mewajibkan Auditor Internal sebagai the third line of defense mampu menjalankan perannya yang lebih optimal yaitu mendeteksi dan mencegah terjadinya korupsi secara berkolaborasi. Auditor Internal perlu membangun dan memperkuat sistem pengendalian manajemen, serta mendorong budaya perusahaan yang baik (good corporate culture) dan berintegritas.

Ketua Umum AAI, Misbahul Munir mengemukakan hal tersebut pada Seminar Nasional dan Pengukuhan Sertifikasi Profesi (PIA) di Hotel Novotel Malioboro, Selasa-Rabu (4-5/11/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh para auditor internal, para eksekutif perusahaan, akademisi, dan praktisi tata kelola dari berbagai sektor.

Bacaan Lainnya

Seminar nasional dan pengukuhan PIA ini mengangkat tema ‘Collaborative Corruption: Eradication Strategy and Challenges – Roles of Internal Auditor.’ AAI juga mengukuhkan auditor internal yang lulus dalam ujian sertifikat IAA (Internal Audit Associate), PIA (Professional Internal Auditor, CIAM (Certified Internal Audit Manager), dan CFRM (Certified Fraud Risk Manager).

Munir menjelaskan tema seminar ini dipilih untuk menyoroti fenomena pola praktik korupsi dewasa ini yang tidak lagi dilakukan secara individu dan berdiri sendiri. Tetapi korupsi sudah dilakukan secara berjamaah/berkolaborasi (collaborative corruption), baik oleh mereka yang ada di dalam maupun dari luar organisasi.

“Praktik korupsi yang dilakukan secara berkolaborasi ini tidak hanya menimbulkan kerugian yang lebih besar dan massif, tetapi juga menjadi jauh lebih kompleks untuk dapat diungkap,” kata Munir.

Suasana Seminar Nasional AAI dan Pengukuhan Sertifikasi Profesi (PIA). (foto : istimewa)

Munir menambahkan, korupsi yang dilakukan secara kolektif jauh lebih berbahaya dengan akibat yang jauh lebih signifikan dibandingkan dengan korupsi yang dilakukan secara individual. Sebab corraborative corruption dilakukan secara Terstruktur, Sistemik, dan Massive (TSM).

Selain itu, kata Munir, karena melibatkan banyak orang secara sistemik dan terstruktur tersebut membuat collaborative corruption menjadi tidak dapat dihadapi dengan cara konvensional. “Diperlukan pendekatan yang juga sistemik, terstruktur, integratif, dan kolaboratif dengan melibatkan seluruh elemen organisasi/ institusi yang ada dalam three lines of defense dan lintas profesi,” tandas Munir.

Menurut Munir, pemberantasan collaborative corruption (korupsi yang dilakukan secara kolektif atau secara kolaboratif) harus juga dilakukan dengan pendekatan kolaboratif, baik dalam pencegahan maupun dalam penindakannya. Karena itu, sinergi lintas unit dalam organisasi, lintas profesi dan lembaga, antara auditor internal, auditor eksternal, regulator, serta penegak hukum, akan menjadi kunci untuk menciptakan tata kelola organisasi atau korporasi yang transparan dan berintegritas.

“Melalui seminar ini, para peserta diharapkan akan memperoleh wawasan strategis tentang bagaimana memperkuat peran auditor internal sebagai mitra manajemen dalam mencegah, mendeteksi, dan menindaklanjuti indikasi penyimpangan yang dilakukan secara kolektif pada suatu organisasi atau institusi,” harap Munir.

Seminar nasional ini menghadirkan narasumber Hikmahanto Juwana, Pakar Hukum Internasional; Erawati, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan; Erry Riyana Hardjapamekas, Wakil Ketua KPK Periode 2003–2007; dan Cris Kuntadi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI. Keempat pembicara membahas peran auditor internal dari perspektif hukum, tata kelola, kebijakan, serta etika profesi dalam menghadapi tantangan kolaborasi koruptif di berbagai sektor. (*)