YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Dr Suparman Marzuki, SH, MSi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menerima Surat Keputusan (SK) Profesor, jabatan tertinggi akademik, Rabu (14/1/2026). SK Profesor dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Republik Indonesia mengukuhkan Suparman Marzuki sebagai profesor dalam bidang Ilmu Hukum Hak Asasi Manusia (HAM).
SK diserahkan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan (LLDikyi) Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Prof Setyabudi Indartono, MM, PhD kepada Rektor UII, Fathul Wahid. Selanjutnya, Fathul Wahid meneruskan kepada Prof Suparman Marzuki.
Rektor UII, Fathul Wahid mengatakan Prof Suparman Marzuki merupakan Guru Besar ke-56 yang lahir dari rahim UII dan satu dari 48 profesor aktif di UII. Saat ini, proporsi dosen yang menjadi profesor di UII sebanyak 6,2% (48 dari 779 dosen).
Persentase ini, kata Fathul, meskipun belum sangat tinggi dibandingkan di kalangan PTN yang sekitar 9,6% (7.740 dari 80.843). Tetapi proporsi dosen yang sudah menduduki jabatan profesor di PTN dan PTS di akhir 2024, baru mencapai 3,8% (11.506 dari 303.67), sedang di PTS bahkan jauh lebih rendah, yaitu 1,4% (2.347 dari 168.832).
“Saat ini, UII memiliki 779 dosen, dengan 253 di antaranya bergelar doktor (S3). Dari jumlah tersebut, 115 dosen telah menduduki jabatan akademik Lektor Kepala, dan 79 dosen di antaranya telah memenuhi persyaratan formal
untuk memperoleh jabatan akademik tertinggi, yakni profesor,” kata Fathul.
Sementara Suparman Marzuki yang juga Ketua Umum Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII ini mengatakan fokus utama yang menjadi bidang keilmuannya, HAM. Suparman berharap ke depan dapat memberikan kontribusi dalam membangun kerangka hukum yang integrative bagi pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan hak asasi manusia.
“Riset hukum yang saya tekuni bertujuan untuk menghadirkan keadilan yang substantif. Melalui kajian terhadap perlindungan HAM, riset saya berupaya memberikan rekomendasi kebijakan bagi penguatan regulasi yang lebih memihak kepada kelompok rentan. Memastikan bahwa instrumen hukum bukan sekadar teks yang kaku, melainkan alat untuk memanusiakan manusia,” kata Suparman Marzuki.
Suparman Marzuki yang juga pernah mengemban amanah sebagai Ketua Komisi Yudisial RI tahun 2013-2015 ini menambahkan dunia akademik, terutama di bidang hukum, menuntut ketajaman akal sekaligus kepekaan nurani. “Pesan saya, jadilah Intelektual yang berpihak, hukum tidak beroperasi di ruang hampa, ia selalu bersentuhan dengan realitas kemanusiaan, jangan hanya mengejar apa bunyi undang-undangnya, tapi tanyakan apakah ini adil,”kata Suparman.(*)
