Teliti Sengketa Fintech Peer to Peer Financing Syariah, Arini Indika Arifin Raih Gelar Doktor di FIAI UII

Arini Indika Arifin Hakim Pengadilan Agama Limboto Raih Gelar Doktor dari FIAI UII (foto: IPK)
Arini Indika Arifin Hakim Pengadilan Agama Limboto Raih Gelar Doktor dari FIAI UII (foto: IPK)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET —  Arini Indika Arifin, S.H.,M.H, Hakim Pengadilan Agama Limboto Kelas 1B berhasil meraih gelar doktor dari Program Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI), Universitas Islam Indonesia (UII) pada Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam, Jumat 21 November 2025. Arini meraih gelar doktor setelah melakukan penelitian dan menyelesaikan disertasi berjudul “Rekonstruksi Penyelesaian Sengketa Fintech Peer to Peer Financing Syariah Melalui Litigasi Elektronik di Pengadilan Agama”. Selama menyusun disertasi dibimbing oleh promotor  Prof. Nandang Sutrisno, Ph.D  dari Fakultas Hukum dan kopromotor  Dr. Anton Priyo Nugroho, S.E., M.M dari FIAI UII. Disertasi Arini dipertahankan pada Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam di UII, di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman.

Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam UII dipimpin oleh Dr. Asmuni, MA didampingi sekretaris sidang Dr. Anisah Budiwati, SHI., MSI. Bertindak sebagai  penguji yakni Dr. Yoyok Prasetyo, M.Sy, AWP, CRP. dan Dr. Nur Kholis, S.Ag., SEI., M.Sh.Ec. serta Dr. Siti Anisah, SH., MH.

“Berdasarkan laporan tahunan OJK tahun 2024 menunjukkan bahwa para pelaku industri cenderung memilih mekanisme penyelesaian  sengketa alternatif dibanding jalur litigasi. Padahal jalur litigasi memiliki kewenangan yudisial penuh memberikan kepastian hukum yang mengikat serta memiliki daya eksekusif,” papar Arini Indika Arifin saat pemaparan awal ujian terbuka.

Menurut Arini, meskipun sistem peradilan elektronik telah diperkenalkan sebagai upaya modernisasi dan efisiensi dalam proses penyelesaian perkara pada praktiknya masih memenuhi beberapa hambatan dan belum bisa dilaksanakan secara maksimal khususnya ketika diterapkan pada sengketa fintech hambatan tersebut antara lain masih diwajibkannya para pihak untuk datang secara langsung ke kantor pengadilan.

“Adapun novelty dalam disertasi ini adalah dekonstruksi dari sistem litigasi elektronik itu sendiri yang terdiri dari rekonstruksi aspek regulasi dan rekonstruksi dari aspek dokumen elektronik. Noveltynya atau penemuan barunya yang sekarang ini sedang terjadi belum terdapat pembentukan regulasi khusus yang mengatur tentang penyelesaian sengketa fintech,” kata Arini.

Lebih lengkap tentang novelty, Arini menemukan pembaruan yakni seharusnya terdapat regulasi khusus untuk mengatur sengketa-sengketa fintech karena sengketa-sengketa fintech adalah sengketa yang digital yang memerlukan proses penyelesaian sengketa yang khusus yang mengikuti dengan karakteristik dari fintech itu sendiri. Kemudian novelty dalam disertasi ini adalah rekonstruksi dari aspek dokumen elektronik yang saat ini terjadi pada surat gugatan dalam menu E-court ditandatangani hanya dalam bentuk scan tanda tangan, maka yang menjadi novelty adalah dalam akun Sistem Informasi Pengadilan (SIP) atau aplikasi E-court sebaiknya terintegrasi dengan menu pembuatan tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi atau PSRE. 

Pada akhir ujian terbuka, pimpinan sidang Dr. Asmuni, MA menyampaikan promovenda Arini Indika Arifin, S.H.,M.H, dinyatakan lulus dengan indeks prestasi kumulatif 3.91 predikat cumlaude. Masa studi 4 tahun 2 bulan 20 hari, sekaligus sebagai doktor ke-77 dengan sistem pembelajaran terstruktur pada Program Doktor Hukum Islam FIAI, dan doktor ke-436 yang promosinya pada UII. (IPK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *