Software Testing dan Validasi SIREKAP : Upaya Meningkatkan Integritas dan Akurasi Data Hasil Pemilu Indonesia

Yudi Prayudi
Yudi Prayudi. (foto :heri purwata)

Oleh : Dr Yudi Prayudi M Kom

Software testing merupakan tahapan kritis dalam siklus pengembangan perangkat lunak. Tahapan ini tidak hanya bertujuan untuk mengidentifikasi keberadaan bug atau kesalahan kode, tetapi lebih luas lagi, untuk memastikan bahwa aplikasi tersebut dapat diandalkan, aman, dan sesuai dengan kebutuhan pengguna.

Bacaan Lainnya

Dalam konteks Pemilu 2024, aplikasi SIREKAP (Sistem Rekapitulasi Pemilu) dari KPU memiliki peran strategis dalam proses demokrasi di Indonesia. Aplikasi ini digunakan untuk rekapitulasi perhitungan hasil Pemilu dari setiap lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memiliki peranan penting dalam penentuan hasil akhir Pemilu, khususnya untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sirekap ini adalah alat bantu untuk memudahkan masyarakat untuk segera mendapatkan informasi tentang perolehan suara di TPS. Dengan jumlah TPS di seluruh Indonesia mencapai angka 820.161 buah TPS, maka keberadaan sebuah sistem informasi untuk mendukung proses rekapitulasi serta mempercepat publikasi hasil menjadi sangatlah penting.

Melalui aplikasi Sirekap, anggota KPPS akan langsung mengambil foto formulir C1 Hasil di kertas plano, bukan salinannya. Teknologi pengenalan tanda optis (OMR) dan pengenalan karakter optis (OCR), Sirekap memindai dan membaca angka-angka yang ada di formulir tersebut, lalu mengirimnya ke pusat data KPU. Aggregasi dari dokumentasi Form C Plano yang berasal dari setiap TPS dan diunggah oleh KPPS akan menjadi bagian dari proses rekapitulasi hasil pemilu secara nasional. SIREKAP tentunya dirancang sebagai aplikasi yang mengedepankan jaminan transparansi, kecepatan, dan akurasi dalam hal dokumentasi dan publikasi hasil pemilu 2024.

Salah satu kunci teknologi dalam SIREKAP adalah pada penggunaan Optical Mark Recognition (OMR) dan Optical Character Recognition (OCR) untuk membaca unggahan dokumentasi Hasil C Plano. OMR dan OCR adalah dua teknologi yang memungkinkan perangkat untuk menginterpretasikan dan memproses informasi dari gambar atau dokumen yang discan. Dalam hal ini, handphone dengan spek kamera resolusi tinggi akan menghasilkan gambar yang lebih detail dan jelas, dan akan memudahkan deteksi marka (OMR) dan pengenalan karakter (OCR) dengan lebih akurat.

Kualitas kamera handphone memang berperan dalam menentukan akurasi hasil OMR dan OCR, tetapi faktor-faktor lain seperti kualitas dokumen, software pengolahan data, lingkungan pengambilan gambar, dan interaksi pengguna juga sangat penting. Oleh karena itu, untuk mendapatkan hasil yang akurat, diperlukan kombinasi dari perangkat keras yang baik dan teknik pengambilan gambar yang tepat, serta software pengolahan yang efektif. Software testing terhadap SIREKAP tentunya sudah mempertimbangkan kualitas gambar yang dihasilkan oleh berbagai macam type handphone yang dimiliki oleh KPPS di seluruh Indonesia. Dalam hal ini tidak sedikit anggota KPPS yang jauh sebelum tanggal 14 Februari rela menggunakan uang sendiri untuk membeli handphone yang lebih baik kualitas kameranya demi mendapatkan hasil foto yang baik pada saat nantinya bertugas.

Terkait dengan kinerja dan laporan kesiapan SIREKAP, pertanyaan yang kemudian muncul di masyarakat adalah sejauh mana validasi, integritas dan keamanan dari SIREKAP itu sendiri. Beberapa hari sebelum proses coblosan beredar banyak konten di media sosial yang membahas tentang adanya bug dan celah keamanan dari aplikasi SIREKAP. Konten tersebut muncul karena selama ini tidak ada laporan atau informasi tentang sejauh mana software testing yang telah dijalankan terhadap SIREKAP itu sendiri. Ketiadaan publikasi tentang tahapan software testing dalam pengembangan SIREKAP dapat menyebabkan berbagai masalah serius, antara lain:

  • Kerentanan Keamanan: Tanpa pengujian keamanan yang menyeluruh, aplikasi dapat menjadi rentan terhadap serangan siber, yang dapat mengakibatkan kebocoran data sensitif atau manipulasi hasil Pemilu.
  • Kegagalan Fungsional: Kesalahan fungsional yang tidak terdeteksi dapat menghambat proses rekapitulasi suara, menyebabkan keterlambatan dalam pengumuman hasil, atau bahkan kesalahan dalam rekapitulasi hasil Pemilu.
  • Pengurangan Kepercayaan Publik: Kegagalan dalam menjaga integritas dan keandalan aplikasi dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses Pemilu, merusak legitimasi pemerintahan yang terpilih, dan merusak fondasi demokrasi.

Kekhawatiran masyarakat mengenai integritas dan validitas data yang diolah oleh SIREKAP muncul akibat tidak adanya transparansi dalam proses validasi dan pengujian aplikasi. Tanpa bukti nyata bahwa aplikasi telah diuji dan divalidasi secara menyeluruh, muncul spekulasi tentang potensi kecurangan dan manipulasi hasil Pemilu. Opini ini dapat memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu dan KPU sebagai institusi penyelenggara Pemilu.

Software testing merupakan fondasi yang menjamin keandalan, keamanan, dan efisiensi aplikasi dalam menjalankan fungsinya. Dalam konteks Pemilu Indonesia Tahun 2024, software testing terhadap Aplikasi SIREKAP menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa teknologi tersebut dapat diandalkan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Indonesia sebagai pemilik suara. Keberadaan SIREKAP seharusnya tidak menjadi sebuah pintu bagi perdebatan di mayarakat yang mengarah pada kontroversi hasil akhir Pemilu. Melalui proses pengujian software yang komprehensif, SIREKAP seharusnya dapat dipastikan keandalan, keamanan, dan efisiensinya dalam mendapatkan hasil akhir perhitungan suara Pemilu di Indonesia.

Untuk menjaga integritas proses Pemilu dan memastikan hasil yang akurat dan terpercaya, aplikasi SIREKAP ini harus melewati pengujian software yang komprehensif, termasuk pengujian fungsional, pengujian keamanan, dan pengujian beban. Publikasi tentang hasil software testing dari aplikasi SIREKAP akan meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan integritas SIREKAP. Publikasi seyogyanya meliputi beberapa aspek yaitu:

  1. Transparansi: Publikasi laporan validasi dan pengujian software untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa aplikasi telah melewati semua tahapan pengujian yang diperlukan.
  2. Pengujian Independen: Melibatkan pihak ketiga yang independen dalam proses pengujian untuk memastikan objektivitas dan keandalan hasil pengujian.
  3. Penanganan Temuan: Membangun mekanisme untuk secara cepat dan efektif menangani setiap masalah yang ditemukan selama pengujian.
  4. Edukasi Publik: Menyediakan informasi yang mudah diakses tentang bagaimana aplikasi bekerja, bagaimana data diproses, dan bagaimana integritas datanya.

Hasil akhir pemilu secara resmi tetaplah merujuk pada rekapitulasi manual berjenjang yang dilakukan dari tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. SIREKAP hanya berperan sebagai alat bantu untuk transparansi dan akuntabilitas, sehingga masyarakat bisa memastikan hasil penghitungan suara di TPS yang tersimpan itu sesuai dengan apa yang mereka saksikan. Namun belajar dari pelaksaan Pemilu tahun-tahun sebelumnya, permasalahan sekecil apapun dari sistem informasi yang digunakan untuk melakukan perhitungan/rekapitulasi hasil Pemilu tetap akan menimbulkan kegaduhan dan menjadi sebab berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Sebagai antisipasi hal tersebut, maka bila memang selama ini KPU telah melakukan tahapan software testing, uji atas validasi dan integritas data serta uji terhadap keamanan infrastuktur komputer pendukung SIREKAP itu sendiri, maka sebaiknya hal tersebut segera dipublikasikan kepada masyarakat agar dapat meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan SIREKAP dan terhadap kinerja KPU serta terhadap jalannya Pemilu Indonesia yang demokratis.

Penggunaan sistem informasi seperti SIREKAP tentunya didasarkan pada prinsip untuk menjaga integritas pemilu dan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Dalam hal ini, SIREKAP sebagai sebuah teknologi harus dianggap sebagai alat untuk mendukung transparansi dan keadilan Pemilu, bukan sebagai titik kelemahan yang dapat dimanfaatkan untuk membuat kegaduhan di masyakarakat dan melemahkan kepercayaan kepada penyelenggara Pemilu.

*) Kepala Pusat Studi Forensika Digital