YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Penyelesaian kepailitan berbasis akad ekonomi syariah di Indonesia dinilai belum memiliki pengaturan khusus dan komprehensif. Perkara tersebut masih tunduk pada UU Nomor 37 Tahun 2004, padahal sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan Peradilan Agama. Kondisi ini memunculkan persoalan kewenangan peradilan, hukum acara, hingga kepatuhan syariah. Kondisi ini menjadi perhatian Siswanto, mahasiswa Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII) Yogyakarta, untuk melakukan penelitian mendalam sekaligus menyelesaikan disertasi sebagai syarat meraih gelar doktor.
Siswanto merupakan Hakim Pengadilan Agama Wonogiri, menempuh studi pada DHI UII dengan disertasi berjudul “Rekonstruksi Penyelesaian Perkara Kepailitan Ekonomi Syariah di Indonesia dalam Perspektif Siyāsah Syar‘Iyyah”. Disertasi disusun dengan bimbingan dari promotor Prof. Dr. Drs. H.M. Tamyiz Mukharrom, M.A. dan kopromotor Dr. Siti Anisah, S.H., M. Hum
Siswanto menempuh etape terakhir studi doktornya dengan mengikuti Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Program DHI UII, Jumat, 23 Oktober 2026 di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang km 14,5 Sleman. Ujian dipimpin oleh Dr. Drs. Asmuni, M.A, dibantu Sekretaris Dr. Anton Priyo Nugroho, SE.,MM. Adapun tim penguji yakni Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag, Dr. Nur Kholis, S.Ag., S.EI., M.Sh.Ec dan Dr. Abdul Mughits, S.Ag., M.Ag.
Hasil penelitian Siswanto menunjukkan bahwa penyelesaian perkara kepailitan ekonomi syariah melalui rezim hukum kepailitan nasional belum sepenuhnya mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan jaminan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Rekonstruksi diperlukan tidak hanya pada aspek kelembagaan dan kewenangan peradilan, tetapi juga pada hukum acara, pemeriksaan dan kedudukan akad ekonomi syariah, sharia compliance, pengujian kondisi insolvensi, kedudukan harta pailit, serta mekanisme pengelolaan dan pembagian harta pailit.
Menurut Siswanto, dalam perspektif siyāsah syar’iyyah, pembentukan hukum khusus mengenai Taflīs merupakan kewenangan negara dalam mengatur persoalan muamalah untuk mewujudkan kemaslahatan dan memberikan perlindungan hukum kepada debitur, kreditur, serta pihak ketiga, sepanjang pengaturannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, rekonstruksi penyelesaian perkara kepailitan ekonomi syariah perlu diwujudkan melalui pembentukan Undang-Undang Taflīs sebagai lex specialis dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Undang-Undang Taflīs tersebut perlu mengatur secara komprehensif mengenai kewenangan dan kelembagaan Pengadilan Niaga Syariah dalam lingkungan Peradilan Agama, hukum acara khusus Taflīs, sharia compliance sebagai mekanisme gatekeeping, pemeriksaan akad ekonomi syariah, kompetensi hakim, keberadaan kurator syariah, pengelolaan harta pailit, serta mekanisme penyelesaian terhadap harta dan kewajiban yang memiliki karakteristik syariah.
Sebelum sesi penutup, Ketua Sidang Ujian Terbuka DHI UII, Dr. Drs. Asmuni, M.A, menyatakan bahwa Siswanto berhasil lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,98 dan meraih predikat Sangat Memuaskan berdasarkan kesepakatan berita acara ujian.
“Dr. Siswanto S.H.I., M.H.I adalah doktor ke-92 dengan pembelajaran terstruktur yang diluluskan oleh Program Studi Doktor Hukum Islam FIAI UII, sekaligus doktor ke-503 yang promosinya pada Universitas Islam Indonesia,” pungkas Dr. Drs. Asmuni, M.A. (IPK)
