Perancangan Auditorium Wajib Terapkan Prinsip Dasar Akustik

Istiana
Istiana Adianti, Dosen Prodi Arsitektur UWM. (foto : istimewa)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Istiana Adianti, ST, MSc, dosen Program Studi (Prodi) Arsitektur Fakultas Sains dan Teknologi (FST) Universitas Widya Mataram (UWM) mengatakan perancangan auditorium wajib menerapkan prinsip dasar akustik. Auditorium merupakan bangunan atau ruangan besar yang digunakan untuk pertemuan umum sehingga perancangannya harus memperhatikan fungsi bangunan, lingkup makro, dan lingkup mezzo.

Istiana Adianti mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan di Gedung FST UWM Yogyakarta, Rabu (12/4/2023). “Jika kita memahami fungsi dari sebuah bangunan, kita dapat mengabaikan perhatian terhadap akustik apabila bangunan tersebut tidak digunakan untuk tujuan yang dapat menimbulkan gangguan bunyi,” kata Istiana.

Bacaan Lainnya

Istiana menambahkan lingkup makro merupakan pemilihan lingkungan sekitar tapak harus mempertimbangkan faktor-faktor yang mendukung aktivitas akustik. Idealnya, tempat untuk aktivitas akustik sebaiknya dipilih dengan jauh dari keramaian agar dapat menciptakan lingkungan yang tenang dan steril dari kebisingan.

Lingkup mezzo meliputi pemilihan bentuk tapak, lingkungan dalam tapak, dan fisik bangunan untuk menunjang kegiatan akustik didalamnya. Jika tapak memiliki salah satu sisi yang menghadap sumber kebisingan yang lebih sempit, maka itu akan memberikan keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan tapak yang sisi lebarnya langsung bersentuhan dengan area bising. “Diperlukan pembangunan penghalang kebisingan antara bangunan dengan sumber suara (jalan), dan pemilihan jenis penghalang kebisingan yang efektif untuk meredam kebisingan,” ujarnya. (*)