SLEMAN, JOGPAPER.NET — Samad Umarama salah satu dosen IAIN Ternate menempuh studi untuk meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII). Samad Umarama melakukan penelitian kualitatif deskriptif, diawali dari ketertatikan sejarah pergulatan politik dan pemikiran eksistensi Kesultanan Ternate di masa transisi demokrasi yang terjadi pada masa awal orde reformasi. Dampaknya terhadap eksistensi Kesultanan Ternate juga mendapatkan penjelasan analisis dengan menggunakan teori-teori politik Islam yang dihasilkan oleh pemikir muslim. Selanjutnya, penelitian ini difokuskan pada studi tentang kontribusi politik pemerintahan. Kasultanan Ternate dalam penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Maluku Utara tahun 1999-2019 perspektif fikih siyasah. Agar penelitian ini sesuai dengan permasalahan dan tujuan yang hendak dicapai, maka pendekatan dan metode dilakukan disesuaikan topik kajian.
“Informan dalam penelitian ini meliputi para elit kasultanan seperti sultan, para Bobato, tokoh adat, dan tokoh agama,” kata Samad.
Ungkapnya, penelitian untuk mengkaji dan menganalisa birokrasi tradisional Kesultanan Ternate, yakni eksistensi, pengelolaan, penguasaan dan kontribusi politik pemerintahannya terhadap pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara tahun 1999-2019, maka dirumuskan pertanyaan penelitian.
”Pertanyaan dalam penelitian adalah bagaimana tata kelola kesultanan Ternate menurut pandangan pemerintahan Islam. Kedua, bagaimana kedudukan kasultanan Ternate dalam ketatanegaraan di Indonesia perspektif fikih siyasah. Ketiga, bagaimana konstribusi politik kesultanan Ternate dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 1999-2019 perspektif fikih siyasah,” jelas Samad.
Temuan dari penelitian Samad yakni fikih siyasah yang menjadi karakteristik tata negara atau sistem pemerintahan Islam menjadi ciri khas Kesultanan Ternate yang dapat ditemukan dalam falsafah tata negara Islam Kesultanan Ternate. Pertama, Adat se Atorang (adat dan aturan) yang merupakan hukum dasar yang mengatur hak-hak dan kewajiban warga terhadap kerajaan, pengangkatan Sultan pengangkatan pejabat-pejabat politik lainnya. Kedua, istiadat se kabasarang, yakni aturan yang menyangkut kekuasaan dan hak kesultanan misalnya kehormatan, mahkota, singgasana, dan sebagainya. Ketiga, galib se lekuni yakni aturan yang bertalian dengan hak-hak soa menurut asal usulnya, hak milik seseorang, hak dan kedudukan orang asing yang diterima soa. Keempat, ngale se cara yakni mengatur tata cara adat dan budaya menurut kebiasaan masing-masing. Kelima, sere se doniru, juga menyangkut pergaulan di masyarakat misalnya perkawinan, upacara adat dan sebagainya. Keenam, cing se cingare yang menyangkut kedisiplinan dan kepatuhan pada hukum dan posisi masing-masing. Ketujuh, bobaso se rasai, prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Selain itu, Samad juga sampaikan temuan penelitian tentang mengembangkan teori ashobiyah Ibnu Khaldun pada dinasti Kesultanan Ternate dalam Moluku Kieraha dan sistem pemilihan sultan yang demokratis membuat eksistensi Kasultanan Ternate bertahan menghadap perubahan situasi sampai dengan saat ini.
Samad Umarama mempertahankan disertasi yang telah disusun pada Ujian Terbuka Promosi Doktor, di hadapan penguji yakni Dr. M. Roy Purwanto, M.Ag dan Dr. Drs. Muntoha, SH., M.Ag. serta Dr. Ahmad Yani Anshori, M.Ag. Selaku ketua sidang ujian terbuka yakni Dr. Drs. Asmuni, MA dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Selama Samad Umarama menyusun disertasi, dibimbing oleh promotor Prof. Dr. H.Amir Mu’allim, MIS serta kopromotor Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag. Ujian terbuka dihadiri kolega, relasi dan keluarga dari Samad Umarama, serta rekan sesama mahasiswa program doktor FIAI UII, Senin 14 Juli 2025, di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman
Di sesi akhir, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Dr. Asmuni, MA, menyatakan promovendus Samad Umarama dinyatakan lulus dalam studi pada Program Doktor Hukum Islam dengan indek prestasi kumulatif 3.83. sebagai doktor ke-67 dengan pembelajaran terstruktur yang promosinya di Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, dan doktor ke-403 yang diluluskan UII.
Promotor Prof. Dr. H.Amir Mu’allim, MIS mengucapkan selamat kepada promovendus.
“Anda harus percaya diri menggunakan gelar ini, Dr. Samad Umarama, S.Ag, MSI. Anda harus bersyukur atas anugerah yang diberikan Allah ini. Anda juga harus bisa betul-betul membawa nama baik Alumni UII, dan nama baik UII,” kata Prof. Amir. (IPK)