Teliti Putusan Hakim tentang Perceraian, Sumardiyono ASN Kemenag Raih Gelar Doktor di UII

Sumardiyono, ASN Kementerian Agama Sleman raih gelar Doktor Hukum Islam di FIAI UII (foto: istimewa)
Sumardiyono, ASN Kementerian Agama Sleman raih gelar Doktor Hukum Islam di FIAI UII (foto: istimewa)

SLEMAN, JOGPAPER.NET — Sebanyak 6951 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Sleman (PA Sleman) tahun 2020-2023 mendorong Sumardiyono, ASN Kementerian Agama Sleman melakukan penelitian untuk mendukung studi meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam,Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII). Sumardiyono mengkaji kondisi tingkat perceraian di PA Sleman, hingga merumuskan 3 pokok bahasan dalam disertasinya.
”Ada 3 rumusan masalah. Pertama, berapa besar perceraian di Sleman tahun 2020-2023 apabila dibandingkan dengan tingkat perceraian nasional? Kedua, mengapaa banyak terjadi perceraian di PA Sleman dan apa yang melatarbelakanginya? Ketiga, bagaimana putusan hakim Pengadilan Agama Sleman pada kasus perceraian pada tahun 2020 hingga 2023, apabila dianalisis dengan maqasid al syariah Muhammad Tahir Ibnu Mansyur,” jelasnya.

Selain itu, dijelaskan pula manfaat penelitian yang hendak dicapai. Pertama, dengan penelitiannya diharapkan akan berguna bagi pengembangkan hukum Islam di bidang hukum keluarga muslim mengenai putusan hakim PA Sleman terhadap kasus perceraian yang terjadi wilayah hukum Kabupaten Islam dianalisis dengan maqasid al syariah Muhammad Tahir Ibnu Asyur, sehingga ditemukan kandungan kemasalahatan dan pembaharuan hukum pada putusan hakim PA Sleman terhadap kasus perceraian di wilayah hukum Sleman. Harapannya, penelitian ini akan memberikan sumbangan hukum Islam untuk menemukan konsep baru di dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang berkaitan dengan hukum Islam terutama hukum keluarga muslim.

Pada muatan kesimpulan disertasi, terungkap perceraian yang terjadi di PA Sleman setiap tahunnya mengalami peningkatan, bila dilihat dari kasus perceraian yang ada, maka PA Sleman dikategorikan sedang. Tingkat perceraian di PA Sleman dalam skala nasional adalah 0,00242% .
Juga banyaknya perceraian di PA Sleman disebabkan oleh permasalahan Tergugat (suami) tidak memberi nafkah. Tergugat atau Penggugat, mabuk-mabukan dan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Serta tidak diketahui keberadaan pasangan, terjadi perselingkuhan, perselisihan terus menerus, juga kasus pasangan pindah agama.

Sedangkan Hakim Pengadilan PA Sleman terhadap kasus perceraian yang terjadi, bila dianalisis dari perspektif Maqasid Syariah Ibnu Asyur dapat diketahui bahwa hakim di dalam memberikan putusannya pada kasus cerai dan talak mempertimbangkan aspek pelestarian sistem keluarga, keteraturan sosial  dan kemaslahatan masyarakat sehingga menjadi sarana merefleksikan nilai-nilai maqasid yang meliputi keadilan, kebebasan, kesetaraan dan perlindungan hak-hak dasar.

Ujian terbuka promosi doktor dipimpin oleh Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag  dibantu sekretaris sidang Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Sebagai penguji yakni Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS dan Dr. Drs. Asmuni, MA. serta  Prof. Dr. Kamsi, MA, dilaksanakan di ruang 3.16 lantai III  Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman. Selama Sumardiyono menyusun disertasi dibimbing oleh promotor Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, MA dan kopromotor Dr. M. Roy Purwanto, M.Ag.

Di sesi akhir, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag menyatakan promovendus Sumardiyono dinyatakan lulus dalam studi pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII dengan indek prestasi kumulatif 3.67 dengan predikat sangat memuaskan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *