Mahasiswa Prodi Magister Informatika UII Jangan Jadi Buih

Ismail Fahmi
Ismail Fahmi saat memberikan Kuliah Umum kepada Mahasiswa Baru MTI FTI UII Yogyakarta, Jumat (23/9/2022). (foto : istimewa)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Ketua Program Studi Informatika Program Magister Fakultas Teknologi Industri, Universitas islam Indonesia (FTI UII), Irving Vitra Paputungan, ST, MSc, PhD, mengharapkan agar mahasiswa baru tidak menjadi buih di tengah lautan. Tetapi diharapkan dapat menjadi pribadi yang orisinal yang tidak terseret narasi publik.

Irving Vitra Paputungan mengungkapkan hal itu pada Kuliah Umum dengan tema ‘Kebocoran Data Percepat Pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP),’ secara luar jaringan (Luring) di Kampus FTI UII, Jumat (23/9/2022). Kuliah Umum menghadirkan nara sumber Ismail Fahmi PhD, Pakar Media Sosial Indonesia Drone Emprit dan Dr Ahmad Luthfi SKom, MKom, Manajer Akademik Keilmuan Program Studi Informatika Program Magister FTI UII.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Irving Vitra mengatakan pribadi orisinil adalah pribadi yang dapat berpikir secara mandiri. “Berpikir lebih kritis dan dalam, tidak cepat menanggapi sesuatu sebelum memahami dan memastikan lebih jauh informasi yang diterima,” kata Irving Vitra. 

Sementara Ismail Fahmi mendesak pemerintah segera membentuk komisi independen perlindungan data pribadi (PDP), setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. “Kita tunggu Pak Jokowi membuat turunan (UU PDP) untuk membentuk tim iniKomisi PDP harus independen semacam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tidak boleh sekadar berbentuk satuan tugas (Satgas) atau berada di bawah kementerian dan Lembaga,” kata Ismail Fahmi.

Dijelaskan Ismail Fahmi, di sejumlah negara maju seperti di Singapura sudah lama membentuk Komisi Independen PDP, namanya Personal Data Protection Commission Singapore. Sejumlah negara di Eropa juga telah membentuk komisi yang sama.

Komisi PDP, tambah Ismail Fahmi, tidak bisa dalam bentuk Satgas di bawah kementerian dan lembaga. Sebab itu nanti akan memperlemah. Selama ini Kominfo telah menyusun berbagai regulasi, sedangkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertugas mengedukasi dan memperkuat perlindungan PDP. 

“Tetapi belum ada yang membuat panduan, aturan dan memberi sanksi denda itu belum ada. Sehingga kehadiran UU PDP ini di mana lembaga (perlindungannya) itu belum ditetapkan dan wewenang ada pada Presiden,” kata Ismail Fahmi. 

UU PDP mengatur beberapa hal penting tentang data pribadi yaitu data umum dan data khusus. UU PDP juga menjelaskan tentang hak-hak subjek atau pemilik data pribadi. Ada pula aturan tentang pembentukan sebuah lembaga yang bertanggung jawab terhadap perlindungan data pribadi. (*)