Teliti Efektivitas Hukuman Cambuk di Aceh, Tengku Azhar Raih Gelar Doktor di FIAI UII

Tengku Azhar raih gelar doktor pada Ujian Terbuka Promosi Doktor di FIAI UII (foto: istimewa)
Tengku Azhar raih gelar doktor pada Ujian Terbuka Promosi Doktor di FIAI UII (foto: istimewa)

Provinsi Aceh merupakan salah satu daerah istimewa dan diberi kewenangan otonomi khusus, termasuk dalam penerapan hukum Islam yang diatur tersendiri karena alasan sejarah. Salah satunya dengan lahirnya Qanun Jinayat adalah hukum pidana Islam yang berlaku di Aceh. Qanun ini mengatur berbagai jenis jarimah dan sanksi yang sesuai. Jarimah adalah  tindak pidana atau perbuatan yang dilarang oleh syariat dan diancam dengan hukuman. Dalam konteks Qanun Jinayat Aceh jarimah adalah perbuatan yang dilarang atau tidak dilakukannya perbuatan yang diperintahkan oleh syariat Islam dan diancam dengan hukuman (uqubat). Beberapa contoh jarimah yang diatur dalam Qanun Jinayat Aceh antara lain: zina, minuman keras, judi (maisir), khalwat (berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram), dan jarimah lainnya yang berkaitan dengan pelanggaran syariat Islam. 

Kondisi ini, mendorong Tengku Azhar yang memang dibesarkan di Aceh melakukan penelitian sebagai upaya menempuh studi pada Program Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII). Untuk meraih gelar doktor, Tengku Azhar menyusun disertasi dengan judul Efektivitas Uqubat Cambuk Terpidana Nonmuslim di Provinsi Aceh Perspektif Maqashid Al-Syari’Ah. Selama menyusun disertasi dibimbing oleh promotor Prof. Dr. Mahrus Munajat, S.H., M.Hum dan kopromotor Dr. M. Muslich KS., M.Ag.

Tengku Azhar harus mempertahankan disertasinya pada Ujian Terbuka Program Doktor Hukum Islam UII, Jumat 11 Juli 2025 di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman. Bertindak sebagai ketua sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Dr. Drs. Asmuni, MA dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Para penguji terdiri dari Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS dan Dr. Roem Syibly, S.Ag., M.S.I. serta Dr. Ocktoberrinsyah, M.Ag.

“Sehubungan dengan lahirnya undang-undnag no 11 tahun 2006, dan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Qanun Jinayat. Di mana dengan lahirnya 2 peraturan di atas menimpulkan polemik. Pertama uqubat cambuk sebagai pemidanaan yang dianggap pemidanaan yang kejam dan tidak manusiawi. Kemudian aspek kedua ditetapkannya non muslim sebagai subyek qanun jinayat bagi yang tidak berkeyakinan terhadap ajaran Islam,” kata Tengku Azhar.

Uqubat adalah hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku jarimah. Uqubat dalam Qanun Jinayat Aceh bisa berupa hudud atau hukuman yang telah ditetapkan secara tegas dalam Qanun), qishas atau hukuman balas, diyat atau denda, atau ta’zir hukuman yang ditentukan oleh hakim. Qanun Jinayat Aceh bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menegakkan nilai-nilai agama Islam di Aceh. Mahkamah Syar’iyah di memiliki wewenang untuk menangani dan mengadili kasus-kasus jarimah yang terjadi di Aceh. 

“Hukuman cambuk di Aceh telah sesuai dengan maqasid syariah. Dari sisi yuridis, hasil wawancara dari tokoh-tokoh, di Aceh mengandung pluralisme hukum, bagi non muslim walau diberlakukan hukum Islam, bisa memilih hukum nasional dan itu sah. Secara sosioligis, non muslim sudah tinggal di Aceh secara turun-temurun ratusan tahun, hidup saling mengisi, saling mengenal dan hidup bersama tidak ada konflik berarti. Dari sisi tujuannya memang hukuman cambuk dianggap baik dan memang melindungi masyarakat,” kata Tengku Azhar.

Menurutnya, secara filosofis bagi non muslim diterapkannya hukum Islam, meskipun tidak sesuai agamanya, tidak ada gejolak. Hal ini juga menurut tokoh-tokoh Aceh, karena penerapan hukum Islam tidak ada bertentangan nilai-nilai yang ada di masyarakat, meskipun non muslim tidak meyakini itu bagian dari agamanya. Bagi non muslim yang sudah keluar dari Aceh, maka yang berlaku hukum nasional atau KUHP karena beda wilayah sudah menerapan norma berbeda, bukan hukum Islam seperti Aceh.

Di sesi akhir, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Dr. Asmuni, MA menyatakan promovendus Tengku Azhar dinyatakan lulus pada Program Doktor Hukum Islam dengan indeks prestasi kumulatif 3.86.  Tengku Azhar sebagai doktor ke-65 yang promosinya pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, dan doktor ke-401 yang promosinya di UII.

Sebelum penutup, promotor Prof. Dr. Mahrus Munajat, S.H., M.Hum berpesan kepada promovendus Tengku Azhar.
“Saudara terus belajar dan jangan lupa berbagi ilmu. Jangan pelit dalam hal ilmu. Ilmu semakin diberikan semakin kaya. Jangan lupa almamater, Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, berikan kontribusi positif baik akademik dan non akademik,” pesannya, sebagai penutup. (IPK)