SLEMAN, JOGPAPER.NET –– Imam Agung Prakoso dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak berhasil meraih gelar doktor berkat disertasi yang berjudul Naik Dango dalam Tradisi Pertanian Masyarakat Dayak Kanayatn Kalimantan Barat: Analisis Maqasid Syariah Perspektif Abd Al-Majid An-Najjar. Imam mempertahankan disertasinya pada Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam FIAI UII dihadapan promotor dan penguji. Bertindak selaku ketua sidang ujian terbuka yakni Dr. Nurkholis, S.Ag., S.E.I, M. Sh.Ec dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Selaku penguji Dr. Asmuni, MA. dan Dr. Muhammad Roy Purwanto, M.Ag serta Dr. Mustari, M.Hum. Selama menyusun disertasi, dibimbing promotor Prof. Dr. Tamyiz Mukharrom, M.A dan kopromotor Prof. Dr. Yusdani, M.Ag.
Dalam pemaparan pada ujian terbuka, Rabu 16 Juli 2025 di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII) Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman, Imam membuka pemaparannya.
“Krisis pangan global yang semakin kompleks mendorong perlunya pendekatan multidispiliner dalam merumuskan strategi ketahanan pangan yang kontesktual dan berkelanjutan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan akademik berupa berlum terintegrasinya kearifan lokal ke dalam diskursus maqasid syariah, khususnya dalam konteks ketahanan masyarakat adat. Tujuan dari disertasi ini, pertama mendiskripsikan dan menganlisis praktik adat Naik Dango dalam kehidupan masyarakat Dayak Kanayatn di Kalimantan barat. Kedua, melakukan kajian nilai-nilai maqasid syariah yang terkandung di dalamnya berdasarkan teori Abd al-Majid al-Najjar, serta menilai kontribusinya terhadap penguatan sistem ketahanan pangan lokal. Ketiga, perlindungan terhadap struktur sosial melalui integrasi komunitas dan keadilan distribusi. Keempat, perlindungan terhadap lingkungan materi melalui pengelolaan hasil tani dan pelestarian ekologi,” kata Imam.
Dalam materi disertasi disebutkan bahwa penelitian ini menggali secara mendalam pelaksanaan Adat Naik Dango dalam pertanian masyarakat Dayak Kanayatn di Kalimantan Barat, dengan pendekatan berbasis pada maqasid al-syariah ‘Abd al-Majid al-Najjar. Berdasarkan temuan yang diuraikan dalam pembahasan, dapat disimpulkan bahwa masyarakat Dayak Kanayatn melaksanakan tradisi Naik Dango bukan sekedar sebagai ritual adat tahunan, tetapi sebagai mekanisme sosial, spiritual, dan ekologis yang terintegrasi dalam sistem pertanian mereka. Tradisi ini mempresentasikan bentuk nyata dari manajemen pangan berbasis komunitas yang berkelanjutan.
Imbuhnya, Naik Dango bukan hanya sekedar tradisi budaya, tetapi juga mengandung nilai-nilai maqasid al-syariah yang sejalan dengan konsep kemaslahatan manusia yang dirumuskan Abd al-Majid al-Najjar. berdasarkan penelitian dapat dijelaskan bahwa Tradisi Naik Dango jika dianalisis melalui maqasid syariatmaqasid al-syariah ‘Abd al-Majid al-Najjar, mencerminkan pemenuhan empat dimensi utama maqasid, yaitu perlindungan kehidupan, jati diri, struktur sosial, dan lingkungan materi.
Di sesi akhir, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Dr. Nurkholis menyatakan promovendus Imam Agung Prakoso dinyatakan lulus pada Program Doktor Hukum Islam dengan indeks prestasi kumulatif 3.84. Juga dinyatakan sebagai doktor ke-70 yang promosinya pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, dan doktor ke-406 yang diluluskan UII. (YK 01/VIP)