YOGYAKARTA, JOGPAPER,NET — Saat ini pekerja di Indonesia mengalami overwork atau jam kerja lebih panjang. Berdasarkan Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakrenas) Agustus 2025 Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 25,47% penduduk bekerja lebih dari 49 jam per minggunya.
Demikian diungkapkan Wisnu Setiadi Nugroho, SE, MSc, PhD, Ekonom dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) di Yogyakarta, Senin (26/1/2026). Masyarakat Indonesia mengalami overwork termasuk mengambil pekerjaan ganda bukan semata-mata akibat tekanan ekonomi tunggal.
“Fenomena tersebut merupakan gabungan dari kondisi struktur pasar tenaga kerja Indonesia yang kurang memberikan pekerjaan berkualitas, rendahnya upah layak, dan tingginya informalitas pekerjaan,” kata Wisnu Setiadi.
Dosen Departemen Ilmu Ekonomi FEB UGM menambahkan secara teori, jam kerja yang lebih panjang bisa meningkatkan output jangka pendek karena total jam yang dikerjakan bertambah. Namun bukti empiris dari penelitian tenaga kerja menunjukkan bahwa produktivitas per jam bekerja tidak otomatis meningkat seiring jam kerja panjang.
Wisnu menambahkan beberapa studi internasional menunjukkan meskipun pekerja di Indonesia bekerja lebih dari standar 40 jam/minggu, produktivitas per jam pekerja masih relatif rendah dibanding negara lain di ASEAN. “Kesimpulannya jam kerja yang panjang justru kita duga bisa menurunkan efektivitas kerja per jam. Hal ini disebabkan kelelahan, penurunan konsentrasi, dan kenaikan risiko kesehatan serta kecelakaan kerja,” kata Wisnu.
Wisnu menyarankan sejumlah langkah yang perlu diambil pemerintah merespon fenomena overwork ini. Pertama, melakukan peninjauan ulang kebijakan pengupahan agar tidak mendorong praktik over work. Pasalnya, praktik overwork seringkali tercetus karena pekerja mengejar pendapatan yang tidak tercukupi dari pekerjaan utama yang bergaji rendah.
Langkah awal yang bisa dilakukan adalah mendorong upah layak dan formula upah yang mempertimbangkan produktivitas. Pemerintah perlu memastikan kebijakan upah minimum tidak hanya berdasarkan inflasi, tetapi juga produktivitas daerah serta kebutuhan hidup layak.
Di banyak studi negara maju maupun berkembang, kebijakan upah minimum yang kuat cenderung mengurangi jam kerja berlebih dan mengubah insentif pekerja untuk mencari multiple jobs. “Bukti menunjukkan bahwa kebijakan upah minimum di Indonesia dapat mengurangi jam kerja rata-rata sambil meningkatkan upah riil pekerja,” katanya.
Kedua, pemerintah diharapkan mengatur ulang aturan kerja paruh waktu dan lembur. Dalam RUU Cipta Kerja, terdapat ketentuan mengenai waktu kerja reguler dengan maksimal 8 jam per hari atau 40 jam per minggu dan lembur maksimal 4 jam per hari atau 18 jam per minggu. Namun, saat ini pelaksanaan ketentuan aturan baru dilaksanakan masing-masing pekerjaan saja. “Idealnya, ada sistem terintegrasi yang dapat memonitor jam kerja tiap pekerja. Penegakan aturan dan ketentuan ini penting agar tidak terjadi eksploitasi jam kerja tanpa kompensasi yang adil,” harapnya. (*)
