BRI Wates Serahkan Penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kulonprogo

Pinca BRI Wates menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kajari Kulonprogo di Wates, Kamis (31/7/2025). (foto : heri purwata)
Pinca BRI Wates menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kajari Kulonprogo di Wates, Kamis (31/7/2025). (foto : heri purwata)

KULONPROGO, JOGPAPER.NET — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Wates memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas kerjasamanya dalam upaya pemulihan keuangan negara melalui Jaksa Pengacara Negara/Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Hingga Juli 2025, kolaborasi BRI Cabang Wates dan Kejaksaan Negeri Kulonprogo telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 2.021.258.291.

Demikian diungkapkan Muzaiyin, Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Wates pada penyerahan di Kantor Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Kamis (31/7/2025). Penyerahan Penghargaan dilakukan Pinca BRI Wates dan diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kulonprogo, Dr Anton Rudiyanto SH, MH.

Bacaan Lainnya

Pinca BRI Wates, Muzaiyin didampingi Sukip Riyanti dan Endro Setiyono, Manajer Bisnis Mikro; dan Sausan, Business Support Assistant. Sedang Kajari Kulonprogo didampingi Ari Hani Saputri, SH, MH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kulonprogo.

“Piagam Penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kulonprogo, sebagai simbol penghormatan dan terima kasih kami atas kerja sama yang luar biasa ini. Kami berharap kerja sama ini dapat terus dilanjutkan, ditingkatkan, dan diperluas cakupannya demi kebaikan masyarakat, bangsa, dan negara. Semoga sinergi ini terus membawa keberkahan dan manfaat yang lebih luas lagi di masa mendatang,” kata Muzaiyin.

Lebih lanjut Muzaiyin mengapresiasi kolaborasi BRI Cabang Wates dan Kejari Kulonprogo yang telah terjalin dengan sangat baik selama ini. “Dalam kurun waktu tersebut, kita telah melihat hasil nyata dari sinergi kelembagaan ini. Pada tahun 2024, kerja sama ini telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 1.219.155.885. Kemudian hingga bulan Juli tahun 2025, angka tersebut telah meningkat signifikan dengan capaian pemulihan sebesar Rp 2.021.258.291,” kata Muzaiyin.

Menurut Muzaiyin, pencapaian ini bukan hanya sekadar angka. Tetapi prestasi tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga keuangan negara, mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian kewajiban debitur kepada negara.

Penyerahan Piagam Penghargaan. (foto : heri purwata)
Penyerahan Piagam Penghargaan. (foto : heri purwata)

“Kami meyakini bahwa keberhasilan ini tidak akan tercapai tanpa adanya profesionalisme, komitmen, dan respons cepat dari seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Wates. Pendampingan hukum yang diberikan, serta pendekatan yang mengedepankan dialog dan penyelesaian secara damai di luar pengadilan, menjadi kekuatan utama dalam menyelamatkan potensi kerugian negara sekaligus menjaga hubungan baik dengan para nasabah,” katanya.

Sementara Anton Rudiyanto mengucapkan terima kasih atas kepercayaan BRI kepada Kejaksaan Negeri Kulonprogo. “Apresiasi ini menjadikan kami lebih semangat memberikan perhatian BRI untuk urusan keperdataan. Mendampingi mereka untuk urusan keperdataan,” kata Anton.

Anton menjelaskan banyak hal yang bisa dikerjasamakan antara BRI dan Kejaksaan. Di antaranya, mulai penagihan hingga investasi dan penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR). Kejaksaan siap dan selalu mendukung teman-teman Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjaga agar tidak tergelincir di dunia hukum atau terkena masalah.

Selama ini, tambah Anton, Kejaksaan sangat inten mendampingi BRI dan tingkat keberhasilannya tinggi, salah satunya, penagihan. Saat ini di Kulonprogo banyak debitur (peminjam uang) ke BRI yang sudah jatuh tempo. “Ketika ditagih mereka menggunakan dalil-dalil lain, misalnya, dimasuki LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dengan dalih riba, dan lain-lain,” kata Anton.

“Tugas kami menengahi dan menyelesaikan dengan baik. Bukan dengan cara menakut-nakuti, tetapi dengan cara memberikan kesempatan kepada kreditur agar bisa menyelesaikan secara hukum benar, tidak keblondrok,” kata Anton. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *